Daftar Anggota
  • Berita
  • UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Efektif Buru Koruptor dan Pelaku Kejahatan Siber
UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Efektif Buru Koruptor dan Pelaku Kejahatan Siber
Ketua Bidang Hankam dan Siber DPP Partai Perindo, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati

UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Efektif Buru Koruptor dan Pelaku Kejahatan Siber

Jumat 16 Desember 2022 08:44 WIB

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) akhirnya disahkan DPR dalam rapat paripurna, Kamis, 15 Desember 2022.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Ketua Bidang Hankam dan Siber DPP Partai Perindo, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, mengatakan, Perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura merupakan langkah maju dalam penegakan hukum nasional sekaligus hukum internasional.

“Perjanjian ekstradisi kedua negara selaras dengan Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang sudah berlaku sebelumnya,” ujarnya Jumat (16/12/2022).

Pengamat Militer dan Intelijen ini menjelaskan, perjanjian ekstradisi tidak saja efektif untuk memburu koruptor tapi juga efektif untuk memburu pelaku kejahatan siber.

“Praktek hukum untuk saling membantu antar negara memburu penjahat Transnational Organized Crimes merupakan implementasi perjanjian internasional,” ujarnya.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Beberapa mekanisme kerjasama yang berlaku di bawah rezim Interpol juga memiliki prosedur ekstradisi antar negara.

“Perjanjian ekstradisi antar dua negara diyakini dapat membekuk buronan kelas kakap yang sangat licin,” tutup wanita yang akrab disapa Nuning ini.

Okezone