UU TPKS Berlaku, Partai Perindo Malang: Tak Ada Ruang bagi Kekerasan Seksual di Indonesia
Kamis 14 April 2022 18:51 WIBJAKARTA -- Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Malang menilai resminya pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang sebagai bentuk perlindungan negara terhadap perempuan dan anak.
"Penantian panjang setelah 10 tahun lamanya berbuah manis, kini bisa dikatakan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di Indonesia, meskipun masih menyisakan beberapa persoalan," kata Ketua DPD Partai Perindo Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly, saat dihubungi Kamis (14/4/2022).
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Menurut Laily, UU TPKS ini menjadi sebuah hadiah bagi perempuan Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini pada 21 April mendatang.
Meski demikian, semua pihak harus tetap mengawal bagaimana UU TPKS ini dapat diimplementasikan dengan baik, Selasa (12/4/2022), sehingga dapat menyelesaikan kasus - kasus kekerasan seksual bagi perlindungan terhadap perempuan dan anak Indonesia.
"Tetap semangat perempuan Indonesia, mari bangkit bersama dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini merupakan tonggak awal dihapusnya kekerasan seksual dan mari berjuang bersama untuk mewujudkan Indonesia bebas dari kekerasan seksual," ujar Laily.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Selasa (12/4/2022) lalu, Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022 secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-undang.
Pengesahan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Undang?" ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.


