Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024, DPW Partai Perindo Riau Optimis Lolos
Senin 17 Oktober 2022 20:38 WIBRIAU - KPU dan Bawaslu setempat melaksanakan verifikasi faktual terhadap DPW Partai Perindo Riau di Jalan Borobudur, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (17/10/2022).
Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Riau, Dedi Irawan mengungkapkan pihaknya sejak awal telah mengikuti prosedur dan langkah-langkah yang ditetapkan dalam peraturan PKPU.
"Kita sekarang ini menjalankan langkah-langkah yang ditetapkan di PKPU untuk menjadikan Partai Perindo, khususnya Partai Perindo Provinsi Riau sebagai peserta Pemilu 2024," ucap Dedi.
Saat melakukan verifikasi, KPU Riau menelaah sejumlah dokumen dari DPW Partai Perindo.
"Ya tadi KTA, KTP Pengurus sesuai di Sipol, kemudian keterwakilan perempuan 30 persen. Alhamdulillah Partai Perindo Provinsi Riau keterwakilan perempuannya 40 persen," sebut Dedi.
Diungkap Dedi, saat ini DPW Riau optimis dan siap menyongsong Pemilu 2024. Dari 12 kabupaten kota se Riau, terdapat 11 kabupaten/kota yang mengikuti verifikasi faktual.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Sementara itu, Ketua KPU Riau Ilham M Yasir mengatakan dalam verifikasi faktual yang dimulai pada 15 hingga 17 Oktober 2022 secara serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, ada beberapa komponen yang diteliti oleh KPU.
"Kalau tingkat DPP sampai tingkat provinsi, itu hanya kepengurusannya saja yang faktualkan. Tapi kalau di tingkat kabupaten ada dua yakni tingkat kepengurusan dan dan keanggotaan," ujar Ilham.
Dijelaskannya, ada 3 komponen yang menjadi perhatian khusus dalam verifikasi faktual kali ini, yakni pertama kesesuaian pengurusan di tingkat provinsi dengan dokumen yang diupload di Sipol (Sistem Informasi Partai politik) oleh DPP.
"DPP itu meng-upload kepengurusan tingkat provinsi, kabupaten, tingkat pusat, kami cocokkan itu. Yang kedua itu terkait dengan memperhatikan 30 persen kepengurusan perempuan. Kemudian yang ketiga terkait dengan alamat dan domisili kantor," sebut Ilham.
Pada tanggal 9 November 2022 mendatang, kata Ilham, KPU RI akan mengumumkan hasil dari Verfak ini dengan status BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan MS (Memenuhi Syarat).
"Kalau masih BMS mereka masih ada kesempatan memperbaiki di tanggal 24 sampai 26 November. Lalu tanggal Desember KPU RI akan mengumumkan hasil verifikasi faktual yang ini. Sehingga tanggal 14 Desember itu sudah diketahui partai politik calon peserta pemilu menjadi partai politik peserta pemilu" jelasnya.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyebut, pihaknya saat ini melakukan pendampingan dan pengawasan terkait pelaksanaan verifikasi faktual bersama KPU Riau.
"Kita mendampingi dalam verifikasi ini, memastikan agar proses verifikasi ini sesuai dengan aturan. Terkait temuan dan yang lain-lain itu, kita akan lihat dalam berita acara laporannya," pungkasnya.
Riauin.com


