Wacana Depok Gabung Jakarta, Partai Perindo DKI Paparkan Tiga Hal yang Perlu Menjadi Pertimbangan
Selasa 19 Juli 2022 08:14 WIBJAKARTA - Wacana daerah penyangga DKI Jakarta bergabung dengan Ibu Kota kembali muncul ke permukaan. Kali ini, ide tersebut dilontarkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Tak hanya Depok, Idris juga mengusulkan beberapa daerah penyangga lain seperti Bekasi, Tangerang, dan Bogor untuk bergabung dengan Jakarta Raya.
Merespons hal tersebut, Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DKI Jakarta Effendi Syahputra menyatakan, penggabungan beberapa daerah penyangga dengan Jakarta bertujuan untuk memudahkan pembangunan infrastruktur dan ekonomi yang terintegrasi di wilayah Kawasan Strategi Nasional (KSN) yakni Jabodetabek.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Khusus Depok, Effendi menyatakan sangat memungkinkan untuk bergabung dengan DKI Jakarta.
Hal itu berdasarkan tiga aspek tinjauannya.
Pertama, terkait masalah geografi. Menurutnya, Kota Depok memang secara persis berbatasan langsung dengan wilayah DKI Jakarta.
Tanda perbatasan dua daerah beda provinsi itu pun tidak terlihat secara gamblang.
"Terkadang secara de facto, Depok itu secara geografis sudah dianggap Jakarta juga," kata Effendi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (18/7/2022).
Kedua, secara demografis masyarakat Depok banyak yang bekerja di Jakarta.
Tidak hanya mencari nafkah, warga Depok juga berkegiatan lain seperti rekreasi, keagamaan dan lain sebagainya yang menyebabkan pergerakan manusia secara masif dari dan menuju dua daerah yang dimaksud setiap hari.
Dengan begitu, menurutnya warga Jakarta dan Depok mempunyai kesamaan karakteristik.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Ketiga, secara antropologis Kota Depok merupakan bagian dari wilayah eksistensi kebudayaan Betawi.
Di mana masyarakatnya memiliki kultur hidup yang relatif sama dengan warga asli DKI Jakarta, Betawi.
"Jadi bisa dibilang Depok adalah tempat orang orang asli Jakarta berdiam saat ini," ucap Effendi yang juga sebagai Ketua Umum DPP Pemuda Perindo itu.
Dengan tiga hal di atas, Effendi mengatakan, perlu suatu produk Undang-undang (UU) yang mengatur ini pasca IKN resmi berpindah dari Jakarta.
Kemudian, Jakarta bisa saja menyandang status khusus, baik itu Daerah Istimewa seperti Aceh dan Yogyakarta.
"Tentu rumusan-rumusan itu juga lahir dari Pemerintah Kota yang melibatkan tiga provinsi (DKI-Banten-Jabar) sehingga ada satu konsep jelas bagaimana sebenarnya Jakarta Raya ini setelah UU IKN di berlakukan yang mengakibatkan status Ibukota Negara tercabut dari Kota Jakarta," ucapnya.
Meski begitu, wacana bergabungnya Depok dan beberapa daerah penyangga Ibu Kota dengan Jakarta Raya masih memerlukan riset di banyak hal.
Selain itu, perlu diadakan diskusi dan mesti diatur dalam aturan UU terlebih dahulu untuk mewujudkan ide yang di cetus Wali Kota Depok tersebut.
"Sejujurnya ini ide yang cukup bagus untuk Jakarta ke depannya pasca IKN," pungkasnya.
SINDOnews.com


