Wacana Pembentukan Provinsi Jakarta Raya, Begini Kata Ketua Partai Perindo DKI
Selasa 19 Juli 2022 15:10 WIBJAKARTA - Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta Effendi Syahputra menilai wacana pembentukan Jakarta Raya sangat rasional.
Menurutnya, penggabungan daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi ke Provinsi Jakarta, bertujuan untuk memudahkan pembangunan yang terintegrasi.
Terlebih, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) masuk kategori KSN (kawasan strategis nasional).
“Khusus Kota Depok yang ingin menjadi bagian dari Provinsi DKI Jakarta yang dihembuskan Wali Kota Depok, tentu ini sangat masuk akal dan memungkinkan apabila melihat tinjauan terhadap tiga aspek,” kata dia dalam keterangannya, Senin (18/7).
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Aspe pertama, dijelaskan Effendi secara geografis letak Kota Depok memang persis bersebelahan langsung dengan DKI Jakarta. Terbatasi oleh tanda-tanda fisik yang juga relatif tak terlihat atau bahkan tak terdinding lagi batasannya.
“Sehingga terkadang secara de facto Depok itu secara geografis sudah dianggap Jakarta,” ujarnya.
Kedua, demografi di mana banyak warga Depok yang bekerja dan mencari nafkah di Jakarta. Termasuk kegiatan rekreasi, keagamaan, dan kegiatan lain yang menimbulkan pergerakan manusia secara masif dari dan ke DKI Jakarta secara rutin setiap harinya.
“Tidak bisa lagi dibedakan, antara warga Jakarta dengan warga Depok, karena sudah tampak sama saja karakteristiknya,” paparnya.
Ketiga, antropologi yang mana Kota Depok merupakan bagian dari wilayah eksistensi kebudayaan Betawi. Masyarakatnya memiliki kultur hidup yang relatif sama dengan orang-orang asli Jakarta, yakni Betawi.
“Jadi bisa dibilang Depok adalah tempat orang-orang asli Jakarta berdiam saat ini,” terang Effendi.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Untuk itu, Effendi mengatakan perlu suatu produk undang-undang yang mengatur ini pasca Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah.
“Jakarta bisa saja menyandang status khusus, baik itu Daerah Istimewa seperti Aceh dan Yogyakarta atau status Khusus Kota Megapolitan seperti Tokyo Raya, London Raya, New York, dan kota megapolitan lain di dunia,” terangnya.
Namun, kata dia, rumusan-rumusan harus melibatkan Pemerintah Kota, Provinsi yang terlibat. Yakni, DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
“Sehingga ada satu konsep jelas bagaimana sebenarnya Jakarta Raya ini pasca UU IKN diberlakukan yang mengakibatkan status Ibu Kota Negara “tercabut” dari Jakarta,” ucapnya.
Selain itu, Effendi bilang harus dilakukan riset, diskusi dan mesti diatur dalam aturan Per-UU-an terlebih dahulu untuk mewujudkan ide Jakarta Raya tersebut.
“Sejujurnya ini ide yang cukup bagus untuk Jakarta ke depannya pasca tidak lagi menjadi IKN,” tandasnya.
RM.id


