Daftar Anggota
  • Berita
  • Wacana Pemberlakuan ERP, Partai Perindo: Perlu Pendalaman Kuat dalam Pengkajiannya
Wacana Pemberlakuan ERP, Partai Perindo: Perlu Pendalaman Kuat dalam Pengkajiannya
Partai Perindo DKI menilai wacana penerapan ERP efektif untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.

Wacana Pemberlakuan ERP, Partai Perindo: Perlu Pendalaman Kuat dalam Pengkajiannya

Kamis 12 Januari 2023 08:20 WIB

JAKARTA - Ketua DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DKI Jakarta, Effendi Syahputra menilai wacana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) efektif untuk mengurangi kemacetan di Jakarta.

Ia menjelaskan ERP perlu dilakukan percobaan di beberapa jalan protokol di Jakarta. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya mengurai kemacetan yang menjadi momok di Ibu Kota.

"Usul dan pandangan kami, ERP dapat dicoba lakukan di ruas-ruas jalan protokol seperti Jalan Sudirman, MH. Thamrin, Rasuna Said, dan jalan protokol lainnya," kata Effendi kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (11//1/2023).

Selain penerapan di ruas protokol, ERP juga perlu waktu pemberlakuannya. Ia menilai, ERP lebih efektif jika dilakukan pada jam-jam padat kendaraan seperti jam berangkat dan pulang kantor.

"Menerapkan sistem waktu, misalnya mulai pukul 6-10 WIB dan pukul 16-21 WIB," ujarnya.

Meski demikian, Effendi menyadari akan banyak pro dan kontra terkait kebijakan ini. Untuk hal tersebut, ia menilai perlu dilakukan duduk bersama antara pemangku kepentingan dengan para ahli yang terkait dengan peraturan lalu lintas tersebut.

"Namun kembali ini perlu pendalaman yang kuat dalam pengkajiannya, perlu melibatkan banyak pihak-pihak berkepentingan agar aturan ini benar-benar efektif dan sesuai dengan kearifan lokal lalu lintas jalan raya di DKI Jakarta khususnya," ucapnya

Sebagai informasi, Dishub DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota. 

Dishub mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 sekali melintas.

Kebijakan ERP tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. 

Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan tertentu diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00-pukul 22.00 WIB," sebagaimana tertulis pada Raperda PPLE.

Dalam Raperda dicantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP

Okezone