Daftar Anggota
  • Berita
  • Waktu Penyerapan Anggaran Kian Terbatas, Kosmas Lawa Bagho Desak OPD Nagekeo Percepat Eksekusi
Waktu Penyerapan Anggaran Kian Terbatas, Kosmas Lawa Bagho Desak OPD Nagekeo Percepat Eksekusi
Waktu Penyerapan Anggaran Kian Terbatas, Kosmas Lawa Bagho Desak OPD Nagekeo Percepat Eksekusi

Waktu Penyerapan Anggaran Kian Terbatas, Kosmas Lawa Bagho Desak OPD Nagekeo Percepat Eksekusi

NAGEKEO - Sisa waktu pelaksanaan program dan penyerapan anggaran tahun 2026 kian terbatas. Dengan batas tutup kas pada 15 Desember 2026, organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur didorong segera mempercepat pelaksanaan program agar anggaran yang telah dialokasikan tidak berhenti sebagai rencana di atas kertas.

Sekretaris Komisi II DPRD Nagekeo Kosmas Lawa Bagho mengingatkan OPD agar mempercepat pelaksanaan program seiring semakin terbatasnya waktu penyerapan anggaran. "Harus berlari lebih cepat. Waktu penyerapan anggaran dan program Tahun Anggaran 2026 makin mepet, 15 Desember sudah tutup kas," ujar Kosmas, Kamis (29/10/2026).

Legislator Partai Perindo ini mengungkapkan, evaluasi diperlukan untuk memastikan program dalam APBD induk maupun APBD perubahan 2026 berjalan sesuai perencanaan. Hal ini menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II bersama sejumlah OPD pada Senin lalu.

Rapat tersebut dihadiri Asisten III Setda Nagekeo yang mewakili Asisten II, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Barang dan Jasa (BPBJ), serta Badan Keuangan Daerah.

Komisi II, kata Kosmas, menyoroti paket pekerjaan yang masih dalam proses tender maupun pengadaan langsung. Keterlambatan pada tahapan tersebut berpotensi menghambat penyelesaian kegiatan hingga akhir tahun anggaran dan meningkatkan risiko sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA).

"Dengan anggaran yang ada, seharusnya pelaksanaan program bisa lebih cepat, tepat dan terukur sehingga SiLPA akibat lambatnya penyerapan dana dapat diminimalkan," tutur lulusan Magister Manajemen Universitas Negeri Malang ini. 

Selain mengevaluasi pekerjaan reguler, Komisi II memberi perhatian pada program pemulihan pascabencana longsor di Kecamatan Mauponggo dan gempa bumi. Penyediaan hunian sementara dan hunian tetap bagi warga terdampak perlu dipercepat, dengan kriteria penerima yang jelas agar bantuan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Komisi II, lanjut Kosmas, juga menyoroti kebutuhan air bersih di tengah musim panas berkepanjangan. Program penyediaan air bersih perlu memperhatikan kualitas sarana dan keberlanjutan layanan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. "Kami mendorong agar program penyediaan air bersih dilaksanakan secara berkualitas dan berkelanjutan," katanya.

Selain itu, rencana investasi perlu didukung studi kelayakan, memenuhi standar operasional prosedur, serta memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Aspek-aspek tersebut diperlukan agar pelaksanaan program tidak hanya mengejar realisasi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan kelayakan dan dampaknya bagi masyarakat maupun lingkungan.

Di sisi lain, program yang bersumber dari pemerintah pusat, APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur dan APBD Kabupaten Nagekeo perlu dikawal sesuai perencanaan dan kewenangan masing-masing. Koordinasi antar-OPD diperlukan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan, terutama pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan masyarakat.

Dengan waktu pelaksanaan yang semakin terbatas, percepatan program perlu diikuti pengawasan terhadap setiap tahapan pekerjaan. Langkah ini penting agar kegiatan yang telah dianggarkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan, penyerapan anggaran lebih optimal, dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.