Daftar Anggota
  • Berita
  • Warga Tolak Proyek Pelebaran Jalan, Perindo Tubaba Desak DPRD Turun Tangan
Warga Tolak Proyek Pelebaran Jalan, Perindo Tubaba Desak DPRD Turun Tangan

Warga Tolak Proyek Pelebaran Jalan, Perindo Tubaba Desak DPRD Turun Tangan

Selasa 08 Juni 2021 11:29 WIB

TUBABA - Komisi C DPRD Tubaba diminta segera turun tangan mengatasi persoalan pengerjaan proyek perlebaran jalan Talut Jalan Tugu Rato yang terhambat akibat pembebasan lahan. Proyek peningkatan ruas jalan dari Tugu Rato sampai Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) itu molor lantaran sejumlah warga menolak halaman rumahnya dipakai untuk peningkatan jalan tersebut. Hal ini diungkapkan Kabid Dinas Binamarga PUPR Tubaba Sumardi saat meninjau lokasi pembangunan talud yang dua bulan lagi akan akan habis waktu kerja. Sumardi mengatakan selain menghambat pekerjaan, penolakan warga halaman rumahnya juga membuat bentuk jalan protokol tersebut menjadi tidak rata. Padahal, pekerjaan perluasan jalan tersebut terus berpacu dengan waktu kontrak yang telah ditentukan. Kontrak pekerjaan itu hanya 180 hari. Saat ini proyek tersebut sudah berjalan memasuki waktu kurang lebih 120 hari. ”Masyarakat bersikukuh tidak ingin tanahnya dipakai dan bangunan rumah dirubuhkan untuk peningkatan jalan. Dengan alasan tidak puas dengan nilai ganti ruginya, akibat pembangunan jalan tersebut bentuknya tidak merata,” ujar Sumardi, Senin (7/6/2021). Sumardi menuturkan terdapat 27 Kepala Keluarg yang enggan tanah dan bangunan rumahnya diratakan untuk proyek peningkatan jalan tersebut. Menanggapi hal ini, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Tubaba Arsad Idris Hadi mendorong DPRD setempat khususnya Komisi lll untuk mengambil sikap menyelesaikan masalah tersebut. Arsad menyarankan DPRD dan Pemkab Tubaba bekerja dalam menyelesaikan persoalan tersebut karena merupakan tanggungjawab bersama guna mendorong kemajuan Kabupaten Tubaba. ”Komisi C DPRD Tubaba harus turun tangan untuk mencarikan solusi dalam menyelesaikan masalah ini. Mereka semestinya memanggil 27 warga yang menolak ganti rugi untuk duduk bersama guna memusyawarahkan hal ini," ungkap Arsad di lokasi. Diketahui, pembangunan jalan dua jalur tersebut dikerjakan PT Mayang Sari Prima selaku pemenang tender dengan nomor kontrak 600/05/kontrak /PU Tubaba/ll/2021 dengan menggunakan anggaran DAK tahun 2021 sebesar Rp23.579.609.000. Haluanlampungcom