Waspada Mafia Tanah, Legislator Partai Perindo Palangka Raya Imbau Warga Teliti Sebelum Beli Tanah
Kamis 19 Januari 2023 16:16 WIBPALANGKA RAYA - Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya dari Partai Perindo Ruselita mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika hendak melakukan jual beli tanah. Ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya praktik mafia tanah.
Bagi yang melakukan transaksi jual beli tanah, wajib menyertakan surat pernyataan di atas meterai 10.000, serta si penjual menjamin status tanah yang dijual benar-benar aman 100 persen tidak dalam kondisi bermasalah atau sengketa.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Jika ke depan terjadi sengketa atau permasalahan dalam pembelian tanah penjual bersedia bertanggungjawab secara penuh sesuai kesepakatan dan ketentuan Undang-Undang (UU) berlaku.
"Apabila ini diterapkan, praktik mafia tanah di kota ini bukan tidak mungkin dapat diminimalisir,” ucap legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini, Kamis, 19 Januari 2023.
Selain itu lanjut Ruselita, jika ingin membeli tanah, ada baiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik tanah di samping kiri dan kanan, depan hingga belakang.
“Ini berlaku bagi status tanah yang masih dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM). Semua wajib untuk menyertakan Surat Pernyataan Bebas Bersengketa dari penjual tanah di atas meterai 10.000,” ujarnya.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Politisi perempuan asal Partai Perindo ini menegaskan, praktik mafia jual beli tanah harus diberantas, guna memberi rasa aman kepada masyarakat serta meningkatkan minat para investor untuk berinvestasi di Kota Cantik Palangka Raya.
“Agar tidak salah dalam membeli tanah, lakukan pengecekan status kepemilikan tanah di RT/RW setempat hingga ketingkat Kelurahan, Kecamatan, dan BPN. Selain itu, pengembang/developer jual beli tanah wajib menyertakan surat pernyataan tanah bebas bersengketa di atas materai 10.000,” bebernya.
Mengingat banyaknya laporan warga menjadi korban dari praktik mafia tanah, sebagai wakil rakyat, Ruselita menyarankan kepada seluruh warga masyarakat kota Palangka Raya yang melakukan jual beli tanah berstatus SKT, SHP, SHM dan lainnya agar wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanah Bebas Bersengketa di atas materai 10.000 sebagai garansi serta memberikan rasa aman nyaman kepada pembeli.
“Praktik mafia tanah juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia, dengan modus yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, kembali saya ingatkan sebelum berinvestasi wajib teliti terlebih dahulu atau melakukan verifikasi secara pribadi untuk tanah yang akan dibeli,” pungkasnya.
Borneonews


