Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama pimpinan Kecamatan se-Kota Ambon

13 April 2026, 10:00 WIB

Pada tanggal 13 April 2026, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Kepala Kecamatan se-Kota Ambon. Rapat ini membahas terkait realisasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.
Dalam forum tersebut, masing-masing kecamatan menyampaikan capaian program serta berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan di tahun 2025, baik dari aspek pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun pemberdayaan masyarakat.
Adapun beberapa kendala yang mengemuka antara lain keterbatasan anggaran, kurangnya sumber daya manusia, serta hambatan teknis di lapangan. Masukan dan evaluasi yang disampaikan menjadi bahan penting dalam rangka perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah kecamatan pada tahun 2026.
RDP ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis guna mendorong efektivitas program kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Ambon.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Kunjungan ke Fapil sekaligus silaturahmi Bersama  warga (Konstituen) di Desa Hative Kecil (Dusun Kampung Kolam)
Kegiatan Partai

Kunjungan ke Fapil sekaligus silaturahmi Bersama warga (Konstituen) di Desa Hative Kecil (Dusun Kampung Kolam)

Hasil/Keputusan: Aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di DPRD. Akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penyelesaian permasalahan. Kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk kedekatan dengan masyarakat.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Terkait Harmonisasi Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah
Kegiatan Lembaga

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Terkait Harmonisasi Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah

Panitia Khusus (Pansus) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam rangka harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi Ranperda telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya. Selain itu, harmonisasi dilakukan untuk menyempurnakan materi muatan Ranperda agar dapat memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang optimal bagi tenaga kerja daerah. Dalam pembahasan, berbagai aspek strategis menjadi perhatian, antara lain penguatan perlindungan hak-hak tenaga kerja, peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja, serta peran pemerintah daerah dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memberikan masukan dan pertimbangan yuridis terkait teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sinkronisasi norma, serta kesesuaian materi Ranperda dengan regulasi nasional yang mengatur bidang ketenagakerjaan. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas Ranperda sehingga lebih efektif dan implementatif ketika ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Melalui RDP ini, Pansus berkomitmen untuk terus menyempurnakan Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah agar mampu menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan, kepastian, dan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Rapat Dengar Pendapat (RAPEMPERDA) bersama kadis ketenaga kerjaan ,permukim dan kadis LHP tema mensosialisasikan 3 ramperda yg akan di bagi di masing2 komisi
Kegiatan Lembaga

Rapat Dengar Pendapat (RAPEMPERDA) bersama kadis ketenaga kerjaan ,permukim dan kadis LHP tema mensosialisasikan 3 ramperda yg akan di bagi di masing2 komisi

Pada tanggal 2 April 2026, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (RAPEMPERDA) bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Permukiman, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP). Rapat ini mengusung tema sosialisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang selanjutnya akan didistribusikan dan dibahas lebih lanjut di masing-masing komisi sesuai dengan bidangnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman, sinkronisasi, serta kesiapan dalam pembahasan Ranperda secara komprehensif dan terarah. Melalui RDP ini, diharapkan setiap komisi dapat menjalankan fungsi legislasi secara optimal demi menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.