Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

Rapat Banggar DPRD Halsel dan TAPD Pemda Halsel

10 Februari 2026, 17:43 WIB

Pelaksanaan Rapat Banggar dan TAPD dilaksanakan pada selasa, 10 Februari 2026 pukul 16:15 wit, bertempat di ruang banggar DPRD Halsel. Pimpinan Rapat yakni Muslim Hi. Rakib, S. Ag (Wakil Ketua DPRD) dihadiri Anggota Banggar dan TAPD, dengan agenda : Pembahasan Hasil LHP. yang Hadir Tim Banggar adalah :
1. Muslim Hi. Rakib, S. Ag
2. Safri Talib, SH
3. Refaldy Rahman Abae
4. Yuliato Tiwouw
5. Rustam Ode Nuru, ST
6. Masdar Mansur
7. Irfan Djalil, S. Pi
8.Tamrin Hi. Hasyim
9. AD. Sajuti (bukan anggota)dan TAPD yang Hadir* adalah :
1. DR. Abdila Kamarullah (Sekda)
2. Assisten 3
3. Inspektur Inspektorat
4. Kepala Bapelitbangda
5. Kepala BPKAD
6. Irban 5
7. Staf Inspektorat
*Hadir Setwan*
1. Kabag Fasgas
2. Kabag Perundang-Undangan
3. Staf 4 Orang
Hasil Rapat:
Di sampaikan secara tertulis

Demikian

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Kunjungan Konsultasi Komisi 1 DPRD Halsel ke Perpustakaan Nasional
Kegiatan Lembaga

Kunjungan Konsultasi Komisi 1 DPRD Halsel ke Perpustakaan Nasional

Kunjungan Komisi 1 DPRD halsel ke perpustakaan nasional dalam rangka konsultasi rencana perpustakaan nasional membangun perpustakaan daerah Halmahera Selatan tahun anggaran 2026 yang hampir dibatalkan oleh perpustakaan nasional akibat lambannya pemerintah daerah menyiapkan persyaratan administrasi termasuk status lahan. kunjungan konsultasi tersebut juga membicarakan berbagai kendala penyediaan sarana baca baik buku dan perangkat terintegrasi lainnya. perpustakaan nasional sangat mengapresiasi langkah Komisi 1 dalam mengkomunikasikan kebutuhan² literaturasi di halmahera selatan.

RAPAT INTERNAL PANSUS RTRW
Kegiatan Lembaga

RAPAT INTERNAL PANSUS RTRW

Guna melaksanakan fungsi legislasi yakni pembuatan perda, maka pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan mengajukan ranperda tentang revisi RTRW halmahera selatan. terhadap usulan ranperda tersebut dprd halsel membentuk pansus tentang tata ruang dan tata ruang wilayah (RTRW). rapat internal pansus ini dalam rangka membuat format pembahasan, berikut mengatur jadwal pembahasan dengan opd, pbn, pihak bandara termasuk rekomendasi akemisi dalam meminta pandangannya secara akademik, selain itu dibuatkan pula jadwal FGD dan konsinyering serta konsultasi dengan kementerian terkait.

Rapat Paripurna DPRD Halsel dengan agenda Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap ranperda usulan bupati
Kegiatan Lembaga

Rapat Paripurna DPRD Halsel dengan agenda Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap ranperda usulan bupati

Rapat Paripurna DPRD halsel dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 usulan ranperda yang diusulkan oleh bupati Halmahera Selatan, yakni : 1. Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Halmahera Selatan no 24 tahun 2016 tentang tata ruang wilayah. 2. Ranperda tentang persampahan, dan 3. ranpaerda tentang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam Paripurna tersebut fraksi apsi (fraksi amanat persatuan solidaritas indonesia) yang terdiri dari partai perindo, pan dan psi melalui juru bicaranya Thamrin Haji Hasim menyampaikan pandangan fraksi apsi terhadap 3 ranperda yang diajukan oleh bupati. bahwa terhadap ranperda perubahan ke dua atas perda halsel nomor 24 tahun 2016 tentang tata ruang wilyah fraksi apsi berpendapat penataan tata ruang wilayah sebagaimana dalam perda nomor 24 tahun 2016 sudah harus diperbaharui, seiring pengembangan wilayah yang begitu masif dihalmahera selatan, ditambah lagi beberapa wilayah desain prospektifnya tidak tercaver dalam perda 24/2016 sehingga perlu ada penyesuaian dalam regulasi tata ruang. selanjutnya terhadap ranperda persampahan fraksi aksi menekankan pada konsep penanganan sampah yang masih pada fase pungut dan angkut ke TPS, seharusnya dalam menangani sampah konsepnya dilihat secara universal dari Hulu sampai hilir, tidak lagi sekedar pungut dan buang ke tps. harus ada teknologi terapan yang mampu mengolah sampah menjadi sumber pendapatan. yang terakhir terhadap ranperda pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa, fraksi apsi mendorong agar perda dan perbup yang terkait dengan desa dibuatkan dalam satu regulasi, tidak terpisah-pisah termasuk tugas dan fungsi badan permusyawatan desa serta memperjelas fungsi camat sebagai koordinator wilayah kecamatan dalam menjalankan pelimpahan sebagaian wewenang bupati. peran BPD harus dipertegas agar fungsi bpd sebagai lembaga pengawasan pemerintahan desa bisa lebih efektif. terhadap 3 ranperda usulan bupati tersebut fraksi aksi menerima dan menyetujuinya untuk dibawa dalam pembahasan ditingkat selanjutnya.