Kegiatan Lembaga
Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Evaluasi Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2025 dengan RSUD Labuha
Kegiatan Lembaga
Evaluasi Program dan Anggaran Tahun Anggaran 2025 dengan RSUD Labuha
Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

Rapat Paripurna DPRD Halsel dalam rangka penyampaian LKPJ bupati Halsel tahun anggaran 2025, dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD halsel. penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara tertib dan tepat waktu. dengan demikian forum Paripurna LKPJ ini bukan sekedar agenda rutin tahunan, melainkan wujud nyata komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. pada momentum ini dapat dilakukan refleksi bersama, menilai capaian kinerja, mengidentifikasi berbagai kendala, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan atas pelaksanaan pembangunan sepanjang tahun 2025.

Komisi 1 DPRD Halmahera Selatan bersama Bupati Halmahera Selatan melakukan konsultasi ke kementrian Haji dan Umroh RI di Jakarta terkait kuota haji Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2026, dimana dalam penetapan kuota haji tahun 2026 Kab. Halmahera Selatan hanya mendapatkan kuota 7 orang, hal ini sangat berdampak pada antrean calon jemaah haji Halmahera Selatan semakin menumpuk. Aturan baru haji 2026 meliputi pengelolaan haji terpusat di bawah Kementerian Haji, pemangkasan kuota petugas daerah demi kuota jemaah, diperbolehkannya petugas non-muslim (tugas teknis), penentuan kuota daerah oleh Menteri Haji, dan penurunan batas usia minimal jemaah menjadi 13 tahun. kondisi inilah yang membuat alasan Komisi 1 DPRD Halsel bersama Bupati Halmahera Selatan melakukan konsultasi untuk mendapatkan penjelasan secara terperinci dari kementrian haji dan umroh. Komisi 1 dan Bupati halsel diterima langsung oleh direktur haji dan umroh kemntrian haji dan umroh. dalam penjelasannya bahwa pemerintah ingin menata pelaksanaan haji dan umroh terpusat di di Kementrian Haji dan umroh. terhadap kuota haji Halmahera Selatan tahun 2026 yang merosot jauh dikarenakan uu terbaru mengisyaratkan kuota haji sudah ditetapkan berdasarkan tahun pendaftaran.

Guna melaksanakan fungsi legislasi yakni pembuatan perda, maka pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan mengajukan ranperda tentang revisi RTRW halmahera selatan. terhadap usulan ranperda tersebut dprd halsel membentuk pansus tentang tata ruang dan tata ruang wilayah (RTRW). rapat internal pansus ini dalam rangka membuat format pembahasan, berikut mengatur jadwal pembahasan dengan opd, pbn, pihak bandara termasuk rekomendasi akemisi dalam meminta pandangannya secara akademik, selain itu dibuatkan pula jadwal FGD dan konsinyering serta konsultasi dengan kementerian terkait.
