Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

RAPAT PARIPURNA KE 16 DAN KE 17 MASA SIDANG KE II DPRD HALMAHERA SELATAN

05 Agustus 2026, 23:08 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Paripurna ke-16 dan ke-17 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian laporan hasil reses kedua masa sidang II, penutupan masa sidang II, serta pembukaan masa sidang III Tahun 2026.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 5 Agustus 2026 dan dimulai pada pukul 16.00 WIT.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Halmahera Selatan, Muslim Haji Rakib, didampingi oleh Ketua DPRD Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad, serta Wakil Ketua II DPRD Halmahera Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh 26 anggota DPRD dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah, serta para undangan lainnya.

Pada agenda pertama, masing-masing juru bicara daerah pemilihan (dapil) menyampaikan laporan hasil reses yang telah dilaksanakan pada masa sidang II tahun 2026. Penyampaian laporan diawali dari Dapil I dan dilanjutkan hingga Dapil V.

Secara umum, berbagai usulan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses meliputi pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, pengembangan sektor perikanan, pertanian, perkebunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Adapun beberapa poin penting yang menjadi perhatian masyarakat di setiap daerah pemilihan adalah sebagai berikut:

Dapil I

- Peningkatan dan pembangunan jalan lingkungan serta jalan penghubung antardesa.
- Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
- Peningkatan pelayanan kesehatan dan penyediaan tenaga kesehatan.
- Pengembangan sektor perikanan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dapil II

- Pembangunan dan rehabilitasi fasilitas umum.
- Peningkatan infrastruktur air bersih dan sanitasi lingkungan.
- Penguatan sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.
- Peningkatan bantuan bagi kelompok masyarakat dan pelaku usaha.

Dapil III

- Peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan.
- Pengadaan sarana penunjang kegiatan nelayan dan petani.
- Peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan.
- Pengembangan potensi ekonomi masyarakat di wilayah kepulauan.

Dapil IV

- Pembangunan fasilitas pendidikan dan rumah ibadah.
- Perbaikan sarana transportasi laut.
- Penguatan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Peningkatan layanan kesehatan dasar.

Dapil V

- Peningkatan kualitas infrastruktur dasar.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung sektor pertanian dan perikanan.
- Pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
- Peningkatan pelayanan publik di tingkat desa dan kecamatan.

Seluruh aspirasi masyarakat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam menyusun pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada agenda kedua, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menutup Masa Sidang II Tahun 2026 dan membuka Masa Sidang III Tahun 2026. Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

KONSULTASI KOMISI 1 DPRD HALSEL KE KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSIMIGRASI RI
Kegiatan Lembaga

KONSULTASI KOMISI 1 DPRD HALSEL KE KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSIMIGRASI RI

Konsultasi Komisi 1 DPRD Halsel ke kementrian Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transimigrasi dilakukan pada 9 Maret 2026 dilaksanakan dikantor kementrian DPDT dan diterima langsung oleh direktur pemasaran kementrian DPDT agenda konsultasi adalah terkait soal pengelolaan bumdes dan koperasi merah putih.

RAPAT BANGGAR DENGAN TAPD PEMDA HALSEL TERKAIT FINALISASI RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 202
Kegiatan Lembaga

RAPAT BANGGAR DENGAN TAPD PEMDA HALSEL TERKAIT FINALISASI RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 202

Setelah melewati beberapa tahapan pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 maka pada tanggal 26 juni 2026, bertempat di ruang banggar dprd halsel telah dirampungkan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025. namun sebelum sampai pada tahapan finalisasi dan pembahasan batang tubuh ranperda tersebut, sebagaimana kesimpulan Rapat ke 3 bahwa tapd harus menghadirkan pimpinan 6 opd yang sebagaimana rekomendasi BPK. untuk itu pimpinan opd yakni pu, perkim, dinas kesehatan, dinas pendidikan dan rsud menyampaikan laporan terkait zoal tindak lanjut rekomendasi BPK.

KONSULTASI DAN STUDI TATA KELOLA BLUD DI RSUD HASAN BOESOERI PROVINSI MALUKU UTARA
Kegiatan Lembaga

KONSULTASI DAN STUDI TATA KELOLA BLUD DI RSUD HASAN BOESOERI PROVINSI MALUKU UTARA

Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan melakukan kunjungan konsultasi ke RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara, Kamis (11/6), guna memperdalam pemahaman terkait tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya pengelolaan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan. Kunjungan yang berlangsung di Aula RSUD dr. H. Chasan Boesoirie tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Bahar, bersama sejumlah anggota komisi. Munawir menjelaskan, konsultasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya dilaksanakan bersama manajemen RSUD Labuha. Menurutnya, salah satu persoalan yang saat ini menjadi perhatian DPRD adalah belum terealisasinya pembayaran dana Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan di RSUD Labuha, meskipun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran tersebut telah diterbitkan. “Sebagai lembaga pengawasan, kami ingin mempelajari pola pengelolaan BLUD yang telah diterapkan di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie. Pengalaman dan praktik baik yang diperoleh dari kunjungan ini akan menjadi referensi dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi RSUD Labuha,” ujar Munawir Kamis (11/6). Sementara itu, mewakili Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Agung Sri Sadono, S.Sos., M.Acc., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak rumah sakit sebagai tujuan konsultasi dan berbagi pengalaman. Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan bahwa pengelolaan BLUD di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan BLUD sangat bergantung pada kedisiplinan, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. “Sesuai ketentuan, sekitar 40 persen dari total pendapatan rumah sakit dialokasikan untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan dan pegawai, sementara 60 persen lainnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional rumah sakit. Hak-hak pegawai harus dipenuhi tepat waktu karena berpengaruh langsung terhadap motivasi kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Agung. Selain menjelaskan skema pengelolaan Jaspel, Agung juga memaparkan berbagai langkah transformasi yang telah dilakukan RSUD dr. H. Chasan Boesoirie dalam beberapa tahun terakhir. Pembenahan tersebut mencakup digitalisasi sistem layanan dan keuangan, peningkatan tata kelola organisasi, hingga penyehatan kondisi keuangan rumah sakit agar mampu beroperasi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Menurutnya, berbagai upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat kualitas pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelolaan rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik. Di akhir kegiatan, Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan menyampaikan apresiasi atas keterbukaan manajemen RSUD dr. H. Chasan Boesoirie dalam berbagi pengalaman dan praktik pengelolaan BLUD. “Informasi dan pembelajaran yang kami peroleh hari ini sangat bermanfaat dan akan menjadi bahan masukan bagi upaya peningkatan tata kelola rumah sakit serta pengelolaan BLUD di Kabupaten Halmahera Selatan,” tutup Munawir. Kegiatan konsultasi tersebut turut dihadiri jajaran wakil direktur, pejabat struktural, serta unit-unit terkait di lingkungan RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara. Melalui forum ini diharapkan terbangun sinergi dan pertukaran pengetahuan yang mampu mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan, baik di Kabupaten Halmahera Selatan maupun Provinsi Maluku Utara.