searchCari
Daftar Anggota

Jurnal Anggota Legislatif

foto sampul

Kegiatan Lembaga

RDP KOMISI 1 DPRD HALSEL DENGAN DIREKTUR RSUD LAHUBA TERKAIT PELAYANAN PASIEN BPJS DAN PASIEN UMUM

29 Januari 2026, 09:12 WIB

Rapat dengar pendapat antara Komisi 1 dprd halsel dengan direktur rumah sakit umum daerah halmahera selatan terkait evaluasi pelayanan rumah sakit terhadap pasien bpjs, dimana terdapat beberapa laporan yang masuk ke Komisi 1 dimana pelayanan pasien yang menggunakan bpjs pelayanannya dirasakan tidak maksimal, hal tersebut memantik Komisi 1 untuk meminta penjelasan direktur rsud halsel. Komisi 1 dibuat geram dengan berbagai laporan yang diterima. Dalam penjelasannya direktur rsud labuha me jelaskan bahwa apa yang disampaikan tidaklah terkonfirmasi secara baik sehingga menimbulkan opini liar. Komisi 1 memastikan secara tegas agar pelayanan di rsud harus sesuai dengan standar sop yg berlaku. tidak ada perbedaan pelayanan baik pasien yg bpjs maupun pasien umum.

Update Lainnya

Berita terbaru tentang pergerakan Perindo

KONSULTASI DAN STUDI TATA KELOLA BLUD DI RSUD HASAN BOESOERI PROVINSI MALUKU UTARA
Kegiatan Lembaga

KONSULTASI DAN STUDI TATA KELOLA BLUD DI RSUD HASAN BOESOERI PROVINSI MALUKU UTARA

Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan melakukan kunjungan konsultasi ke RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara, Kamis (11/6), guna memperdalam pemahaman terkait tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya pengelolaan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan. Kunjungan yang berlangsung di Aula RSUD dr. H. Chasan Boesoirie tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Bahar, bersama sejumlah anggota komisi. Munawir menjelaskan, konsultasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya dilaksanakan bersama manajemen RSUD Labuha. Menurutnya, salah satu persoalan yang saat ini menjadi perhatian DPRD adalah belum terealisasinya pembayaran dana Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan di RSUD Labuha, meskipun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran tersebut telah diterbitkan. “Sebagai lembaga pengawasan, kami ingin mempelajari pola pengelolaan BLUD yang telah diterapkan di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie. Pengalaman dan praktik baik yang diperoleh dari kunjungan ini akan menjadi referensi dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi RSUD Labuha,” ujar Munawir Kamis (11/6). Sementara itu, mewakili Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Agung Sri Sadono, S.Sos., M.Acc., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak rumah sakit sebagai tujuan konsultasi dan berbagi pengalaman. Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan bahwa pengelolaan BLUD di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan BLUD sangat bergantung pada kedisiplinan, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. “Sesuai ketentuan, sekitar 40 persen dari total pendapatan rumah sakit dialokasikan untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan dan pegawai, sementara 60 persen lainnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional rumah sakit. Hak-hak pegawai harus dipenuhi tepat waktu karena berpengaruh langsung terhadap motivasi kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Agung. Selain menjelaskan skema pengelolaan Jaspel, Agung juga memaparkan berbagai langkah transformasi yang telah dilakukan RSUD dr. H. Chasan Boesoirie dalam beberapa tahun terakhir. Pembenahan tersebut mencakup digitalisasi sistem layanan dan keuangan, peningkatan tata kelola organisasi, hingga penyehatan kondisi keuangan rumah sakit agar mampu beroperasi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Menurutnya, berbagai upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat kualitas pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelolaan rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik. Di akhir kegiatan, Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan menyampaikan apresiasi atas keterbukaan manajemen RSUD dr. H. Chasan Boesoirie dalam berbagi pengalaman dan praktik pengelolaan BLUD. “Informasi dan pembelajaran yang kami peroleh hari ini sangat bermanfaat dan akan menjadi bahan masukan bagi upaya peningkatan tata kelola rumah sakit serta pengelolaan BLUD di Kabupaten Halmahera Selatan,” tutup Munawir. Kegiatan konsultasi tersebut turut dihadiri jajaran wakil direktur, pejabat struktural, serta unit-unit terkait di lingkungan RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara. Melalui forum ini diharapkan terbangun sinergi dan pertukaran pengetahuan yang mampu mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan, baik di Kabupaten Halmahera Selatan maupun Provinsi Maluku Utara.

RDP KOMISI 1 DPRD HALSEL DENGAN DIREKTUR RSUD LAHUBA TERKAIT PELAYANAN PASIEN BPJS DAN PASIEN UMUM
Kegiatan Lembaga

RDP KOMISI 1 DPRD HALSEL DENGAN DIREKTUR RSUD LAHUBA TERKAIT PELAYANAN PASIEN BPJS DAN PASIEN UMUM

Rapat dengar pendapat antara Komisi 1 dprd halsel dengan direktur rumah sakit umum daerah halmahera selatan terkait evaluasi pelayanan rumah sakit terhadap pasien bpjs, dimana terdapat beberapa laporan yang masuk ke Komisi 1 dimana pelayanan pasien yang menggunakan bpjs pelayanannya dirasakan tidak maksimal, hal tersebut memantik Komisi 1 untuk meminta penjelasan direktur rsud halsel. Komisi 1 dibuat geram dengan berbagai laporan yang diterima. Dalam penjelasannya direktur rsud labuha me jelaskan bahwa apa yang disampaikan tidaklah terkonfirmasi secara baik sehingga menimbulkan opini liar. Komisi 1 memastikan secara tegas agar pelayanan di rsud harus sesuai dengan standar sop yg berlaku. tidak ada perbedaan pelayanan baik pasien yg bpjs maupun pasien umum.

RAPAT BANGGAR DAN TAPD HALSEL TERHADAP TINDAKLANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK-RI TAHUN 2025
Kegiatan Lembaga

RAPAT BANGGAR DAN TAPD HALSEL TERHADAP TINDAKLANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK-RI TAHUN 2025

Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Belanja TA 2024 s.d. 2025* Selasa, 31 Maret 2026 I. KEBIJAKAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH DAERAH Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyelesaian temuan BPK adalah prioritas utama yang harus disikapi secara kolektif: • Bupati telah membentuk Tim Tindak Lanjut LHP BPK RI melalui SK Bupati yang dikoordinasikan langsung oleh para Asisten Bupati. • Penanganan temuan tidak hanya difokuskan pada temuan tahun 2025, tetapi juga mencakup penyelesaian sisa temuan tahun-tahun sebelumnya melalui perbaikan sistem. II. RINGKASAN CAPAIAN FINANSIAL (PER 31 MARET 2026) Berdasarkan data tabel pemantauan, rekapitulasi nilai pemulihan keuangan daerah: • Total Nilai Kerugian: Teridentifikasi sebesar 1.990.651.761,18 dari 9 temuan utama. • Nilai Pemulihan: Telah dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai 1.395.753.183,78. • Persentase Capaian: Saat ini berada pada posisi 70,12%. • Saldo Tersisa: Masih terdapat kewajiban pemulihan sebesar 594.898.577,40. III. APRESIASI DAN CATATAN KRITIS DPRD Badan Anggaran DPRD memberikan catatan penting terhadap progres yang telah berjalan: • DPRD memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Tindak Lanjut Pemda yang telah menunjukkan kinerja signifikan dengan mencapai persentase pemulihan sebesar 70,12%. • Meski progres positif, DPRD menekankan perlunya validasi de facto terhadap SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) agar angka yang dilaporkan benar-benar terjamin kekuatannya. • DPRD juga menekankan agar Pemda Melakukan kodefikasi terhadap mitra/kontraktor untuk mencegah mal-administrasi berulang IV. Kesimpulan DPRD mengapresiasi progres yang ada, namun menuntut Ketegasan Tanpa Kompromi terhadap OPD yang menghambat pencapaian target 90% demi menjaga marwah akuntabilitas tata kelola keuangan daerah dengan tidak hanya teguran tertulis, melainkan tindakan tegas