Daftar Anggota
  • Berita
  • Cederai Profesi Pendidik, Partai Perindo Minta Guru Pemerkosa 14 Santriwati Dihukum Berat
Cederai Profesi Pendidik, Partai Perindo Minta Guru Pemerkosa 14 Santriwati Dihukum Berat
Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad menyoroti kasus pemerkosaan di Bandung

Cederai Profesi Pendidik, Partai Perindo Minta Guru Pemerkosa 14 Santriwati Dihukum Berat

Jumat 10 Desember 2021 13:41 WIB

JAKARTA -- Perilaku tidak terpuji dilakukan seorang guru pesantren di Bandung, Jawa Barat berinisial HW yang memperkosa 14 santrinya hingga hamil dan melahirkan anak membuat publik tercenggang. 

Menyikapi kasus ini, Partai Perindo mengecam sekaligus menyesalkan kejadian memilukan itu dan meminta oknum guru berinisial HW tersebut dihukum seberat-beratnya. 

"Kita sangat menyesalkan tindakan tidak terpuji guru tersebut dan patut mendapatkan hukuman yang sangat berat sebagai ganjarannya. Bentuk hukuman tentu harus disesuaikan dengan ketentuan hukum positif," kata Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad di Jakarta, Jumat (10/12/2021). 

BACA JUGA: Partai Perindo NTB: Wisata Grastonomi Geliatkan Perekonomian Pariwisata Indonesia

Khaliq mengatakan seorang pendidik apalagi guru di pesantren semestinya menjadi figur teladan yang mampu memberikan contoh kebaikan dan panutan bagi para santrinya. 

Bukan sebaliknya, melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati di luar batas yang merusak masa depan anak sekolah dan mencederai profesi seorang guru.

"Jika perilaku bertolak belakang dengan statusnya sebagai guru, maka yang bersangkutan telah mendegladasi derajat seorang guru sekaligus mencederai profesi mulai tersebut," ungkapnya.  

Melihat fakta ini, Khaliq meminta agar pesantren dan lembaga pendidikan Islam pada umumnya untuk memperketat proses rekruitment dan seleksi calon guru. Terhadap pendidik yang saat ini eksis perlu diaudit moral di pesantren bersangkutan. 

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Dia menyarankan agar oknum guru tersebut segera bertaubat dan memohon ampun kepada Tuhan YME, serta bertanggungjawab terhadap perbuatannya. 

"Terhadap para santri perlu diberikan penguatan mental dan jaminan agar perbuatan guru tidak terpuji itu tidak lagi terulang," ungkapnya.

Diketahui, aksi bejat guru pesantren berinisial HW yang melakukan pemerkosaan terhadap 14 santrinya dilakukan dalam rentang waktu mulai 2016 hingga 2021. 

Akibat pemerkosaan kepada belasan santrinya, 9 bayi dilahirkan dan di antara santriwati tersebut saat ini masih ada yang mengandung jabang bayi dari guru bejat tersebut. 

Kini perkara tersebut sudah masuk ke pengadilan dan guru yang telah memiliki istri dan 3 anak itu diancam hukuman 15 tahun penjara.