Jubir Partai Perindo: Pelaku Investasi Bodong Lambat Ditindak karena Korban Terlambat Melapor
Selasa 22 Maret 2022 20:26 WIBJAKARTA - Juru Bicara Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun menilai keterlambatannya penindakan pelaku investasi berkedok judi tersebut dikarenakan lambatnya pelaporan oleh korban penipuan.
Tama menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan audiens Podcast Aksi Nyata #DariKamuUntukIndonesia yang dibawakan oleh Abraham Silaban bertemakan "Waspada! Investasi Berkedok Judi, Korban Rugi Puluhan Miliar."
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini menjelaskan kasus penipuan investasi ini dapat diduga bersifat tindak pidana, sedangkan tindak pidana harus berdasarkan laporan polisi untuk dapat ditindak oleh pihak kepolisian.
"Secara regulasi, tidak ada kelemahan tetapi kepolisian dapat menindak jika memang ada laporan yang masuk dari korban. Terlebih, jika ini benar-benar ada penipuan, seharusnya segera dilaporkan," tutur Tama dalam Podcast tersebut yang ditayangkan secara langsung di akun YouTube Partai Perindo, Selasa (22/3/2022).
Menurut aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, laporan dari korban penipuan tersebut juga perlu dianalisis terlebih dahulu oleh penyidik.
Sedangkan pola kasus penipuan investasi berkedok judi ini secara daring, Tama menyimpulkan kasus penipuan ini masih bersifat baru sehingga membutuhkan analisis lebih lanjut dan baru terdeteksi oleh penyidik.
"Masalahnya kan penyidik tidak semuanya melek perkembangan teknologi kekinian. Ini pola baru, maka bisnis saham online atau judi online tersebut perlu dianalisis mendalam agar dapat diduga secara kuat," ujarnya.
BACA JUGA: Podcast AkSI Nyata: Begini Skema Pengembalian Kerugian Penipuan Investasi Bodong
Tama menyebutkan modus investasi bodong yang menjerat crazy rich influencer yang sedang marak kali ini dikarenakan adanya dugaan indikasi tindak pidana judi online.
Permasalahan bisnis investasi bodong tersebut, menurut Tama, lebih menekankan pada skill menebak hitam putih yang menentukan pertaruhan.
"Konteks investasi berkedok judi ini dikarenakan adanya permainan tebak-tebakan guna menentukan untung atau ruginya. Sedangkan seharusnya investasi itu ditentukan oleh skill mengelola saham dan keuntungan trading. Maka wajar ini baru ditindak karena metode judi ini baru diketahui masyarakat sehingga bersifat penipuan," katanya.
Diketahui, acara Podcast ini ditayangkan live streaming di Instagram Partai Perindo, RCTI+, Okezone, Sindonews.com, iNews.id, Youtube dan website Partai Perindo.
Podcast AkSI Nyata #DariKamuUntukIndonesia bertemakan "Waspada! Investasi Berkedok Judi, Korban Rugi Puluhan Miliar" itu mengundang Tama S. Langkun yang dikenal sebagai pengamat serta aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) dan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


