Daftar Anggota
  • Berita
  • Podcast AkSI Nyata: Begini Skema Pengembalian Kerugian Penipuan Investasi Bodong
Podcast AkSI Nyata: Begini Skema Pengembalian Kerugian Penipuan Investasi Bodong

Podcast AkSI Nyata: Begini Skema Pengembalian Kerugian Penipuan Investasi Bodong

Selasa 22 Maret 2022 19:58 WIB

JAKARTA - Pengamat antikorupsi Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun membeberkan kiat-kiat korban penipuan investasi berkedok judi agar dapat mengembalikan aset yang hilang.

Tama yang juga Juru Bicara Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini menjelaskan skema-skema pengembalian tersebut melalui Podcast AKsi Nyata #DariKamuUntukIndonesia yang ditayangkan secara langsung via akun Youtube Partai Perindo.

Tama menyampaikan skema-skema pengembalian aset penipuan bagi korban dapat dilakukan dengan beragam langkahnya.

Pengamat yang juga aktif di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini menilai upaya pengembalian dapat digugat melalui gugatan hukum perdata.

"Jika sudah tertipu atau sudah terjadi kerugiannya, korban dapat menggugatnya secara pengadilan hukum perdata melalui pendampingan pengacara," ujarnya saat menjawab pertanyaan dari audience Podcast, Selasa (22/3/2022).

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Tama juga mengungkapkan gugatan perdata tersebut dapat diajukan berdasarkan kerugian materil atau immaterial.

Menurutnya, kerugian materil bersifat nilai uang yang tertipu sedangkan immaterial seperti tujuan investasi yang akan dialokasikan untuk kebutuhan yang besar bagi korban.

"Semisal korban penipuan investasi yang ingin menggunakan hasil investasinya untuk acara hajatan pernikahan, tetapi gagal karena ditipu, korban dapat menuntut ganti kerugian berdasarkan kegagalan harapannya," kata Tama menjelaskan kepada pembawa acara Podcast, Abraham Silaban.

Akan tetapi apabila pelaku investasi bodong sudah ditangkap sebagai tersangka di kepolisian, skemanya akan berbeda. Tama menjelaskan alternatif selain gugatan perdata yaitu korban dapat mengajukan ganti rugi kepada tersangka.

BACA JUGA: Partai Perindo Himbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bodong

"Jika sudah ada tersangkanya, korban dapat mengajukan ganti rugi kepada tersangka. Ini sesuai dengan aturan Undang-undang 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban bahwasanya setiap korban dapat mengajukan ganti rugi, termasuk kasus pembunuhan," papar Tama.

Namun, Tama menambahkan apabila korban telah diingatkan oleh pelaku bahwasanya investasi dapat berpotensi kerugian, hal ini menjadi berbeda. Oleh karena itu korban perlu ditegaskan posisi kerugiannya dalam hal investasi atau tindak pidananya.

"Kalau karena investasi, korban sadar betul ada kerugian, itu statusnya menjadi resiko investasi. Tetapi jika ada penipuan di sana itu kemudian menjadi tindak pidana," katanya.

BACA JUGA: Untuk informasi dan keanggotaan, kunjungi http://bit.ly/MemberPartaiPerindo

Diketahui, acara Podcast ini ditayangkan live streaming di Instagram Partai Perindo, RCTI+, Okezone, Sindonews.com, iNews.id, Youtube dan website Partai Perindo.

Podcast AkSI Nyata #DariKamuUntukIndonesia bertemakan 'Waspada! Investasi Berkedok Judi, Korban Rugi Puluhan Miliar' itu mengundang Tama S. Langkun yang dikenal sebagai pengamat serta aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) dan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Okezone