Daftar Anggota
  • Berita
  • Omicron Masuk Indonesia, Rescue Perindo Minta Masyarakat Jangan Panik & Tetap Jalankan Prokes
Omicron Masuk Indonesia, Rescue Perindo Minta Masyarakat Jangan Panik & Tetap Jalankan Prokes
Ketua Umum DPP Rescue Perindo Denny Adin

Omicron Masuk Indonesia, Rescue Perindo Minta Masyarakat Jangan Panik & Tetap Jalankan Prokes

Kamis 16 Desember 2021 19:26 WIB

JAKARTA -- Rescue Perindo menganjurkan masyarakat untuk tidak panik dan tetap meningkatkan kewaspadaan, ini menyusul masuknya virus baru COVID-19 varian Omicron ke Indonesia.

"Dengan adanya varian baru COVID-19 Omicron masuk ke Indonesia diharapkan masyarakat jangan panik. Tetap waspada dan ketat menerapkan prokes," kata Ketua Umum DPP Rescue Perindo Denny Adin di Jakarta, Kamis (16/12/2021).

BACA JUGA: Omicron Resmi Masuk RI, Ketua DPP Partai Perindo: Pemerintah & Masyarakat Harus Bersatu Tangkal Perluasan

Adin menjelaskan kewaspadaan terhadap varian baru Covid-19 ini harus dilakukan masyarakat ketika melakukan aktivitas sehari-hari.

Pasalnya, varian anyar Covid-19 yang kali pertama ditemukan di Afrika Selatan itu tidak memiliki gejala dan sulit terdeteksi sekalipun dilakukan tes swab antigen.

"Omicron tidak menunjukkan gejala dan lolos dari proses swab. Karena itu kewaspadaan harus terus dilakukan masyarakat saat melakukan kegiatan sehari-hari," tegas Adin.

Perketat Perbatasan

Selain itu, Adin meminta perlunya pengawasan super ketat dilakukan instansi terkait di pintu-pintu perbatasan Indonesia dengan negara lain, maupun di bandara untuk mencegah meluasnya penularan Omicron di Indonesia.

"Pemerintah dan lembaga terkait perlu melakukan pengawasan berlapis di pintu-pintu perbatasan dan di bandara. Mengapa? Karena jika tidak, varian baru ini akan mudah masuk ke Indonesia," ungkapnya.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Adapun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan petugas bandara harus memperketat kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri yang mendarat di Indonesia.

Yakni dengan mewajibkan mereka menjalani karantina selama 10 hari sebagaimana kebijakan diberlakukan pemerintah selama ini.

"WNI ataupun WNA yang datang ke Indonesia wajib dilakukan karantina selama 10 hari. Tujuannya agar mereka tidak membawa varian baru Omicron," jelas Adin.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan virus Covid-19 varian baru Omicron sudah masuk ke Indonesia.

Kemenkes mencatat setidaknya terdapat lima kasus pasien positif Covid-19 dengan spesifikasi varian baru probable Omicron.

Sementara, kasus pertama Omicron di Indonesia awalnya terdeteksi dari salah seorang warga berinisial N yang bekerja di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.