Picu Kecemburuan, Partai Perindo Kritisi Public Figure yang Menolak Dikarantina
Rabu 15 Desember 2021 17:41 WIBJAKARTA -- Partai Perindo menegaskan pemberian privilege atau hak istimewa kepada public figure dengan tidak mengikuti karantina kesehatan seusai melancong ke luar negeri memicu kecemburuan masyarakat.
Partai Perindo pun mempertanyakan tidak seriusnya pelaksanaan kebijakan dan sanksi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan terkait karantina kesehatan.
"Partai Perindo menilai siapapun tanpa memandang jabatan harus menjalani karantina selama 10 hari seusai bepergian ke luar negeri sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di Tanah Air," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Christophorus Taufik di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
BACA JUGA: Legislator Partai Perindo Makassar Soosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan
Kritik Partai Perindo ini menyusul sejumlah public figure yang seakan-akan diberi karpet merah tidak menjalani karantina selama 10 hari setelah liburan ke luar negeri.
Menurut Chris begitu dia disapa, jika dicermati dari kedua kasus pelanggaran karantina tersebut yang ramai dipermasalahkan atau dipertanyakan oleh masyarakat belakangan ini adalah hak privilege.
Hak-hak khusus yang melekat atau dilekatkan oleh institusi kepada seseorang yang kebetulan menjadi public figure dan pejabat untuk tidak menjalani karantina kesehatan tentu saja tidak memberikan rasa ketidakadilan bagi masyarakat lain.
"Siapa saja yang memiliki hak-hak khusus, anggota dewan, selebgram, selebritis, pejabat dan koleganya, tetapi suka tidak suka pasti menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Melihat fakta ini, Chris berpesan agar pejabat ataupun public figure lebih berhati-hati menata tindakan mereka, karena itulah harga yang harus dibayar atas kemewahan yang mereka dapatkan.
Pejabat maupun public figure pun dianjurkan tidak mempertontonkan hak khusus yang dimiliki secara kasat mata kepada masyarakat.
"Jangan berlindung di balik pasal-pasal hukum, karena di era digital sekarang ini tidak segalanya bisa diselesaikan lewat pendekatan hukum semata," ungkapnya.
Di sisi lain, dikatakannya masyarakat pun mempunyai keistimewaan mengunakan haknya untuk memberikan sanksi kepada pejabat, anggota dewan dan selebritis yang menciderai rasa keadilan.
Terakhir, Chris meminta masyarakat untuk tidak lagi memilih calon anggota DPR di Pemilu 2024 yang tidak amanah dan tidak memiliki empati kepada masyarakat, karena hanya mementingkan keuntungan untuk diri sendiri.
"Pas Pemilu jangan lagi pilih anggota-anggota dewan yang menurut Anda tidak lagi amanah dan produk-produk atau jasa yang diperkenalkan oleh public figure jangan dikonsumsi.
Sebenarnya inilah kekuatan masyarakat madani atau civil society," ungkapnya.
Seperti diketahui, masyarakat dihebohkan dengan dua kejadian yang cukup mendapatkan perhatian luas, yakni kaburnya selebgram Rachel Vennya dari kamar karantina seusai melakukan perjalanan ke luar negeri yang dibantu oknum-oknum yang meminta jatah.
Rachel Vennya yang akhirnya terbukti bersalah, kini telah divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan hukuman percobaan dan denda Rp50 juta.
Dalam sidang terungkap selebgram kenamaan itu menyuap Rp40 juta kepada staf anggota DPR dan petugas bandara demi bisa lolos dari kamar karantina sepulang dari Amerika Serikat pada September lalu.
Belum usai kasus selebgram Rachel Vennya, publik kembali dikagetkan dengan pemberian karpet merah kepada penyanyi sekaligus anggota DPR Mulan Jameela beserta suaminya Ahmad Dhani maupun anak-anaknya yang baru saja pulang dari Turki.
Pasalnya, keluarga selebritis itu tidak menjalani karantina kesehatan selama 10 hari seusai melancong ke luar negeri.
Bahkan, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani malah terlihat asyik berkunjung ke Pondok Indah Mall 2 setelah beberapa hari mendarat di Jakarta.


