Wakil Rakyat Partai Perindo Apresiasi PTM Terbatas Diizinkan, Ini Imbauannya
Kamis 30 September 2021 07:00 WIBPALANGKA RAYA – Para Wakil Rakyat di Kota Palangka Raya mengapresiasi terjadinya penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah tersebut dari level 4 ke level 3. Sejumlah kebijakan juga mendapat relaksasi, salah satunya mengenai kebijakan belajar mengajar.
Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany Sitorus mengatakan turunnya level PPKM sebagai upaya menekan kasus Covid-19, maka yang turut ia nantikan adalah diperkenankannya pelaksanaan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Shopie mengatakan lebih dari satu tahun ini siswa harus menjalani sistem Pembelajaran Jarah Jauh (PJJ), di mana anak-anak terpaksa belajar online dari rumah agar tidak terpapar Covid-19.
"Belajar online bukannya tanpa resiko, tetapi ada sejumlah dampak misalnya ancaman putus sekolah, penurunan pencapaian belajar, dan learning loss mengancam masa depan anak," ujarnya, Rabu lalu.
BACA JUGA: Senator Partai Perindo Melawi Buka Suara soal Rakyat Kecil yang Dipersulit Mendapatkan Sertifikat Tanah
Politisi Partai Perindo itu menuturkan jika melihat lebih jauh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021, pelaksanan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau PJJ.
Shopie menjelaskan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, bisa melakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Seperti menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD, maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Namun begitu, dia menegaskan saat pelaksanaan PTM harus memprioritaskan kesehatan anak didik, bagi sekolah yang memberlakukan PTM harus memenuhi standar protokol kesehatan yang ditentukan.
"Kalau belum, maka tugas pemerintah untuk bantu memenuhi," jelasnya seperti dikutip dari Beritasampit.
Untuk itu, dirinya meminta agar vaksinasi dapat digunakan sebagai syarat utama pelaksanaan PTM. Siswa sekolah yang sudah memenuhi syarat bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 dan menjadi prioritas menjalankan PTM terbatas.
Sedangkan untuk murid belum cukup umur dan belum bisa divaksin sebaiknya lebih dikaji ulang sistem pembelajarannya, ini agar tetap aman dari paparan Covid-19.
"Selain itu, kepala sekolah harus memastikan seluruh warga sekolah mulai dari guru, staf hingga orangtua siswa sudah divaksin semua. Ini untuk menjaga anak-anak di bawah 12 tahun yang belum bisa divaksin," ujarnya.


