Maluku Utara | Dapil Halmahera Selatan 3
Total: 99 JurnalDPRD Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Paripurna ke-18, ke-19, dan ke-20 Masa Sidang III Tahun 2026 dengan tiga agenda utama, yaitu penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, serta penyampaian rekomendasi hasil reses anggota DPRD. Pada Rapat Paripurna ke-18 dengan agenda penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad. Dalam pengantar sidang, pimpinan rapat menekankan pentingnya penjelasan pemerintah daerah terkait alasan dilakukannya perubahan anggaran pada tahun 2026. Pidato eksekutif dibacakan oleh Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmy Umar Muchsin. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya perubahan proyeksi pendapatan daerah serta penyesuaian kebutuhan belanja daerah. Berdasarkan rancangan perubahan tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2026 mengalami kenaikan dari sebesar Rp1,712 triliun menjadi Rp1,713 triliun atau bertambah sekitar Rp1 miliar. Selanjutnya, Rapat Paripurna ke-19 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Halmahera Selatan, Fadila Mahmud. Dalam rapat tersebut, juru bicara panitia khusus (pansus), Alfitrah Hi. Rustam, menyampaikan laporan hasil kerja pansus yang telah melakukan pembahasan bersama berbagai pihak terkait. Setelah penyampaian laporan pansus, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Rapat Paripurna ke-20 dengan agenda penyampaian rekomendasi hasil reses dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Halmahera Selatan, Muslim Haji Rakib. Dalam pengantarnya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa hasil reses merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi representasi DPRD sebagai wadah untuk menampung, menghimpun, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Rekomendasi hasil reses kemudian disampaikan oleh juru bicara, Siska Tendean, yang memaparkan berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Halmahera Selatan untuk menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kebijakan pembangunan ke depan. Melalui ketiga rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi terwujudnya pembangunan daerah yang lebih efektif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan dengan agenda pembahasan dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Kepala SD Negeri 258 Halmahera Selatan terhadap salah seorang siswinya. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Bahar, serta dihadiri oleh seluruh anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Hadija, beserta Kepala SD Negeri 258 Halmahera Selatan. Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komisi I juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak serta memastikan terpenuhinya pendampingan psikologis dan sosial bagi korban. Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Tamrin Haji Hasim, mengecam keras dugaan tindak asusila tersebut. Menurutnya, tindakan yang melibatkan tenaga pendidik sebagai pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan teladan kepada peserta didik merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Dalam penyampaiannya, Tamrin Haji Hasim meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala SD Negeri 258 dari jabatannya guna menjamin kelancaran proses hukum dan menjaga stabilitas penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Selain itu, Tamrin Haji Hasim juga meminta Dinas Pendidikan untuk menjalin koordinasi secara intensif dengan Kepolisian Resor Halmahera Selatan guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan secara menyeluruh terhadap siswi yang menjadi korban agar hak-haknya tetap terlindungi. Komisi I DPRD Halmahera Selatan menyatakan akan terus mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut sampai adanya kepastian hukum, sekaligus memastikan bahwa lingkungan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
Banggar DPRD Halmahera Selatan Gelar Pra-Pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 Labuha, 4 Agustus 2026 – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Halmahera Selatan dengan agenda pra-pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Halmahera Selatan tersebut dimulai pada pukul 20.00 WIT dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Adlillah Kamarullah, bersama seluruh jajaran TAPD, yang terdiri atas Kepala Bappeda, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Asisten II Sekretariat Daerah, serta Kepala Bagian Hukum. Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menyampaikan rancangan APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2027 dengan nilai sebesar Rp1.720.571.482.261. Pada tahap awal pembahasan, Banggar DPRD meminta TAPD untuk terlebih dahulu memaparkan perkembangan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga akhir semester pertama. Berdasarkan laporan yang disampaikan, APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.712.269.500.000 dengan tingkat realisasi anggaran mencapai 47,34 persen hingga semester pertama. Banggar DPRD Halmahera Selatan menilai bahwa masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah pada Tahun Anggaran 2027. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi yang dinilai belum dikelola secara optimal. Selain itu, Banggar juga menyoroti adanya dana kurang bayar dan dana lebih bayar dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai lebih dari Rp400 miliar dan hingga saat ini belum disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Banggar berharap pemerintah daerah dapat melakukan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah, memperkuat tata kelola keuangan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pembangunan demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pra-pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini menjadi bagian penting dalam upaya menyusun kebijakan anggaran yang lebih terarah, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan Rapat Paripurna ke-16 dan ke-17 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian laporan hasil reses kedua masa sidang II, penutupan masa sidang II, serta pembukaan masa sidang III Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 5 Agustus 2026 dan dimulai pada pukul 16.00 WIT. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Halmahera Selatan, Muslim Haji Rakib, didampingi oleh Ketua DPRD Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad, serta Wakil Ketua II DPRD Halmahera Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh 26 anggota DPRD dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah, serta para undangan lainnya. Pada agenda pertama, masing-masing juru bicara daerah pemilihan (dapil) menyampaikan laporan hasil reses yang telah dilaksanakan pada masa sidang II tahun 2026. Penyampaian laporan diawali dari Dapil I dan dilanjutkan hingga Dapil V. Secara umum, berbagai usulan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses meliputi pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, pengembangan sektor perikanan, pertanian, perkebunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adapun beberapa poin penting yang menjadi perhatian masyarakat di setiap daerah pemilihan adalah sebagai berikut: Dapil I - Peningkatan dan pembangunan jalan lingkungan serta jalan penghubung antardesa. - Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. - Peningkatan pelayanan kesehatan dan penyediaan tenaga kesehatan. - Pengembangan sektor perikanan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dapil II - Pembangunan dan rehabilitasi fasilitas umum. - Peningkatan infrastruktur air bersih dan sanitasi lingkungan. - Penguatan sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan. - Peningkatan bantuan bagi kelompok masyarakat dan pelaku usaha. Dapil III - Peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan. - Pengadaan sarana penunjang kegiatan nelayan dan petani. - Peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan. - Pengembangan potensi ekonomi masyarakat di wilayah kepulauan. Dapil IV - Pembangunan fasilitas pendidikan dan rumah ibadah. - Perbaikan sarana transportasi laut. - Penguatan program pemberdayaan ekonomi masyarakat. - Peningkatan layanan kesehatan dasar. Dapil V - Peningkatan kualitas infrastruktur dasar. - Penyediaan sarana dan prasarana pendukung sektor pertanian dan perikanan. - Pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. - Peningkatan pelayanan publik di tingkat desa dan kecamatan. Seluruh aspirasi masyarakat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam menyusun pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada agenda kedua, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi menutup Masa Sidang II Tahun 2026 dan membuka Masa Sidang III Tahun 2026. Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan.
Labuha, 4 Agustus 2026 – Panitia Khusus (Pansus) Revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menggelar rapat pembahasan revisi Peraturan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Rapat dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 16.00 WIT, bertempat di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Revisi Tatib DPRD Halmahera Selatan, Tamrin Haji Hasim, didampingi oleh Wakil Ketua Pansus, Eliya Gabrina Bahmid, serta dihadiri oleh seluruh anggota panitia khusus. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah disusun sebagai dasar dalam penyempurnaan substansi tata tertib DPRD, sekaligus membahas mekanisme dan teknis pelaksanaan pembahasan revisi tata tertib secara menyeluruh. Pembahasan difokuskan pada upaya memperkuat fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan DPRD agar pelaksanaannya dapat berjalan secara lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, rapat juga membahas sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban anggota DPRD, tata cara pelaksanaan rapat, mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, serta penguatan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang dihasilkan DPRD. Ketua Pansus, Tamrin Haji Hasim, menegaskan bahwa revisi tata tertib ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh mekanisme kerja DPRD dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel. Melalui pembahasan yang komprehensif, Pansus Revisi Tatib DPRD Halmahera Selatan berharap agar peraturan yang dihasilkan nantinya dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
DPRD Halmahera Selatan Menerima Aspirasi Aliansi Masyarakat Penambang Terkait Pertambangan Rakyat Labuha, 3 Agustus 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan menerima aspirasi yang disampaikan oleh gabungan organisasi BARAH, GPM, dan GAPURA dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor DPRD Halmahera Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026. Aksi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan pertambangan rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya mengenai kepastian hukum, penataan wilayah pertambangan rakyat, serta percepatan proses perizinan. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan beberapa tuntutan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu sebagai berikut: 1. Mendesak DPRD Halmahera Selatan untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar pemetaan wilayah pertambangan rakyat dan pengurusan perizinan lainnya. 2. Mendesak DPRD Halmahera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk membentuk tim ad hoc bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, akademisi, serta perwakilan aliansi masyarakat penambang. Tim tersebut diharapkan dapat mengawal kelengkapan dokumen teknis, proses pengusulan, serta koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 3. Mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan DPRD Halmahera Selatan untuk melakukan pendampingan secara aktif kepada pemerintah provinsi dan Kementerian ESDM guna mempercepat penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Halmahera Selatan. Setelah menyampaikan aspirasi di halaman Kantor DPRD Halmahera Selatan, perwakilan massa kemudian diterima oleh anggota DPRD di ruang Badan Anggaran (Banggar) untuk melaksanakan dialog dan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat penambang. Anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Tamrin Haji Hasim, Munawir Bahar, Safri Talib, Irawan Adam, Iksan U. Basrah, dan Masdar Mansur. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPRD juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan masyarakat guna menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Halmahera Selatan. Melalui dialog yang berlangsung secara terbuka dan kondusif, DPRD berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan masyarakat, khususnya para penambang rakyat yang selama ini menggantungkan sumber penghidupannya pada sektor pertambangan.
RILIS BERITA Penutupan Bimbingan Teknis Legislator Partai Perindo Tahun 2026 Jakarta – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Legislator Partai Perindo yang diselenggarakan oleh DPP Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, pada tanggal 27–30 Juli 2026, secara resmi ditutup oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo. Kegiatan yang mengusung tema "Bersatu dalam Nilai, Unggul dalam Aksi" tersebut diikuti oleh seluruh anggota legislatif Partai Perindo dari tingkat DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten dan kota dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam sambutannya, Angela Tanoesoedibjo menyampaikan bahwa seluruh kader Partai Perindo yang mendapat amanah sebagai wakil rakyat harus mampu menunjukkan dedikasi, integritas, dan komitmen yang tinggi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Menurutnya, jabatan sebagai anggota legislatif bukan sekadar amanah politik, melainkan juga tanggung jawab moral untuk menghadirkan perubahan yang nyata di tengah masyarakat. Beliau juga menegaskan pentingnya menjaga soliditas partai, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Selain itu, seluruh legislator diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat melalui kerja-kerja politik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dalam pesan penutupnya, Angela Tanoesoedibjo mengajak seluruh kader Partai Perindo untuk terus menjaga semangat kebersamaan, memperkuat loyalitas terhadap partai, serta membuktikan bahwa Partai Perindo mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. "Jadilah wakil rakyat yang selalu hadir, mendengar, bekerja, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jadikan nilai-nilai perjuangan Partai Perindo sebagai landasan dalam setiap langkah pengabdian kepada rakyat," pesannya. Kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, kualitas, serta profesionalisme para anggota legislatif Partai Perindo dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di daerah masing-masing. Sebagai salah satu peserta kegiatan, Tamrin Haji Hasim, anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari Partai Perindo, menyampaikan bahwa seluruh materi yang diperoleh selama kegiatan akan menjadi bekal penting dalam meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat serta memperkuat peran DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
BIMTEK LEGISLATOR PARTAI PERINDO SE-INDONESIA DIGELAR DI JAKARTA, TAMRIN HAJI HASIM TURUT HADIR Jakarta, 27 Juli 2026 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh legislator Partai Perindo se-Indonesia, baik yang berada di tingkat DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta, mulai tanggal 27 hingga 30 Juli 2026. Bimtek Legislator Partai Perindo ini mengangkat tema besar "Bersatu dalam Nilai, Unggul dalam Aksi", yang menjadi spirit bersama bagi seluruh kader Partai Perindo yang mendapatkan amanah sebagai wakil rakyat di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh legislator Partai Perindo dari berbagai daerah, termasuk Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Tamrin Haji Hasim, yang turut menghadiri dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Bimtek tersebut. Bimtek ini menjadi momentum penting bagi para legislator Partai Perindo untuk memperkuat kapasitas, wawasan, serta komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang konsolidasi dan penguatan sinergi antarlembaga legislatif Partai Perindo di tingkat pusat maupun daerah. Pembukaan Bimtek Legislator Partai Perindo dilakukan secara langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Ketua Pembina Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Dalam kegiatan tersebut, para legislator mendapatkan pembekalan dan penguatan terkait peran strategis anggota legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Para legislator juga didorong untuk semakin responsif terhadap aspirasi masyarakat serta mampu menerjemahkan kepentingan rakyat ke dalam kebijakan dan program pembangunan yang memberikan manfaat nyata. Tema "Bersatu dalam Nilai, Unggul dalam Aksi" diharapkan menjadi landasan bagi seluruh legislator Partai Perindo untuk terus membangun kesamaan visi, memperkuat soliditas, serta menghadirkan kerja-kerja politik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Bagi Tamrin Haji Hasim, keikutsertaan dalam Bimtek tersebut merupakan kesempatan penting untuk meningkatkan kapasitas dan memperkuat pemahaman dalam menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Ia menilai, pembekalan dan konsolidasi seperti ini sangat penting bagi para legislator agar dapat menjalankan amanah rakyat secara lebih optimal, profesional, dan bertanggung jawab. "Momentum Bimtek ini sangat penting bagi kami sebagai legislator Partai Perindo untuk terus meningkatkan kapasitas, memperkuat sinergi, dan menyatukan langkah dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Semangat 'Bersatu dalam Nilai, Unggul dalam Aksi' harus diwujudkan melalui kerja nyata dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat," ujar Tamrin Haji Hasim. Ia berharap, ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama mengikuti Bimtek dapat diimplementasikan dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan. Dengan terselenggaranya Bimtek Legislator Partai Perindo ini, diharapkan seluruh anggota legislatif Partai Perindo di seluruh Indonesia semakin solid, memiliki kapasitas yang kuat, serta mampu menghadirkan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Bersatu dalam Nilai, Unggul dalam Aksi."
RILIS KEGIATAN DPRD KABUPATEN HALMAHERA SELATAN DPRD HALMAHERA SELATAN GELAR BIMTEK PENYUSUNAN APBD PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2026 DAN SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 26 TAHUN 2026 Bogor, 24 Juli 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama empat hari, mulai 24 sampai dengan 27 Juli 2026, bertempat di Royal Amarosa Hotel Bogor, dan diikuti oleh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan Bimtek ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman pimpinan serta anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, khususnya dalam menghadapi proses penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan pembahasan perencanaan pembangunan daerah Tahun 2027. PEMBUKAAN BIMTEK Kegiatan Bimtek resmi dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad, pada Jumat, 24 Juli 2026. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota DPRD dalam memahami berbagai regulasi dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya yang berkaitan dengan penganggaran dan perencanaan pembangunan. Penyusunan APBD Perubahan, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka-angka anggaran, tetapi juga harus didasarkan pada kebutuhan riil daerah, perkembangan kondisi fiskal, perubahan asumsi ekonomi makro, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Oleh karena itu, DPRD perlu memiliki pemahaman yang komprehensif agar dapat menjalankan fungsi anggaran secara optimal dan memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan anggaran benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah. Selain itu, sosialisasi mengenai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2027 menjadi penting karena RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. MATERI HARI PERTAMA: SISTEMATIKA PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi materi pertama mengenai Sistematika Penyusunan Peraturan Daerah (Legal Drafting) yang disampaikan oleh Prof. Dr. Teuku Saiful Bahri, S.H., M.Si. Materi legal drafting memberikan pemahaman kepada pimpinan dan anggota DPRD mengenai teknik dan sistematika penyusunan produk hukum daerah yang baik, benar, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah harus dilakukan melalui proses yang terencana dan memiliki landasan hukum yang jelas. Setiap rancangan Peraturan Daerah harus memiliki dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat sehingga peraturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan persoalan yang berkembang di daerah. Pembahasan legal drafting juga mencakup struktur dan sistematika pembentukan Peraturan Daerah, mulai dari penyusunan judul, konsiderans "Menimbang", dasar hukum "Mengingat", diktum "Memutuskan", batang tubuh, ketentuan umum, materi pokok yang diatur, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, hingga penjelasan dan lampiran apabila diperlukan. Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan bahasa hukum yang tepat, jelas, lugas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir. Setiap norma yang dituangkan dalam Peraturan Daerah harus dirumuskan secara cermat agar dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kepastian hukum. Materi juga menekankan pentingnya harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Peraturan Daerah untuk memastikan tidak terjadi pertentangan antara Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun dengan peraturan daerah lainnya. Dalam konteks pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, pemahaman legal drafting menjadi sangat penting karena DPRD bersama kepala daerah memiliki kewenangan membentuk Peraturan Daerah. Oleh sebab itu, anggota DPRD dituntut mampu memahami substansi rancangan peraturan, mengidentifikasi permasalahan hukum, menguji kesesuaian norma, serta memberikan masukan terhadap rumusan pasal demi pasal. Pemahaman tersebut juga menjadi semakin penting dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), harmonisasi, fasilitasi, hingga penetapan Peraturan Daerah, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar memiliki kualitas regulasi yang baik dan dapat diimplementasikan secara efektif. PENINGKATAN KAPASITAS DPRD Melalui kegiatan Bimtek ini, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya, baik dalam pembentukan peraturan daerah maupun dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Khusus dalam menghadapi pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, DPRD diharapkan mampu melakukan pembahasan secara lebih kritis, terukur, dan berbasis pada kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah. Sementara itu, pemahaman terhadap pedoman penyusunan RKPD Tahun 2027 diharapkan dapat memperkuat peran DPRD dalam mengawal proses perencanaan pembangunan daerah agar lebih sinkron dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi, serta mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD secara tepat sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah. Kegiatan Bimtek ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan berbagai sesi materi terkait penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, perencanaan pembangunan daerah, serta sosialisasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027. DPRD Kabupaten Halmahera Selatan berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan fungsi DPRD, sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran daerah yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan. HUMAS DPRD KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
RILIS KEGIATAN DPRD KABUPATEN HALMAHERA SELATAN RAPAT PARIPURNA KE-14 MASA SIDANG II TAHUN 2026 RESMI BENTUK PANITIA KHUSUS (PANSUS) REVISI TATA TERTIB DPRD HALMAHERA SELATAN Labuha, 17 Juli 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Rapat Paripurna Ke-14 Masa Sidang 2 Tahun 2026 dengan agenda Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Revisi Peraturan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (17/7/2026) pukul 16.00 WIT. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Pembentukan Pansus Revisi Tata Tertib DPRD merupakan tindak lanjut atas usulan resmi yang disampaikan secara tertulis oleh tiga fraksi DPRD, yakni Fraksi APSI, Fraksi PKB, dan Fraksi Demokrat Perjuangan, kepada pimpinan DPRD. Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan pimpinan DPRD dan selanjutnya dijadwalkan pembahasannya melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) hingga ditetapkan sebagai agenda Rapat Paripurna. Dalam rapat tersebut, pandangan fraksi pengusul disampaikan oleh Tamrin Haji Hasim, Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari Partai Perindo, Fraksi APSI. Dalam penyampaiannya, Tamrin menegaskan bahwa revisi Tata Tertib DPRD merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan mekanisme kerja DPRD dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin dinamis. Pada pokoknya, fraksi pengusul mengusulkan sejumlah substansi penting dalam revisi Tata Tertib, antara lain penguatan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPRD, penyempurnaan mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, penguatan hak dan kewajiban pimpinan maupun anggota DPRD, pengaturan yang lebih tegas mengenai tindak lanjut rekomendasi DPRD oleh pemerintah daerah, penguatan mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, serta penyempurnaan berbagai ketentuan lain agar pelaksanaan tugas DPRD menjadi lebih efektif, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah penyampaian pandangan fraksi pengusul, rapat paripurna dilanjutkan dengan pendelegasian anggota dari masing-masing fraksi ke dalam Panitia Khusus (Pansus) sesuai komposisi yang telah disepakati. Agenda berikutnya adalah pemilihan Ketua Pansus Revisi Tata Tertib DPRD. Berdasarkan hasil musyawarah seluruh anggota Pansus, secara aklamasi ditetapkan Tamrin Haji Hasim, Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dari Partai Perindo, Daerah Pemilihan (Dapil) III, Fraksi APSI, sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Tata Tertib DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Usai ditetapkan sebagai Ketua Pansus, Tamrin Haji Hasim menyampaikan komitmennya untuk memimpin proses pembahasan revisi Tata Tertib secara terbuka, partisipatif, dan profesional dengan melibatkan seluruh unsur DPRD serta melakukan konsultasi dan harmonisasi dengan pihak-pihak terkait agar menghasilkan Tata Tertib yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan regulasi, dan mampu memperkuat kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi representasi, legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dengan terbentuknya Panitia Khusus ini, DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola kelembagaan DPRD melalui penyempurnaan Tata Tertib sebagai pedoman utama pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, sehingga dapat memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel. Humas Fraksi Amanat Persatuan Solidaritas Indonesia (F-APSI)DPRD Kabupaten Halmahera Selatan
